0%

FAQ

HomeFAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

null

Hukum adalah serangkaian aturan baik tertlis ataupun tidak tertulis yang mengatur tingkah laku/perilaku interaksi manusia dalam bermasyarakat dan bernegara, untuk berbuat atau tidak berbuat, sehingga tidak terjadi benturan antara satu dengan lainnya. Hukum dirancang untuk menjaga ketertiban, melindungi hak-hak individu, dan menegakkan keadilan.

Ada berbagai jenis hukum yang ada di Indonesia, diantaranya termasuk hukum pidana, hukum perdata, hukum bisnis, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan lain sebagainya.

Advokat/Pengacara/Lawyer adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang Advokat.

Jasa hukum adalah jasa yang diberikan oleh Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Advokat dalam ranah perdata disebut juga Kuasa Hukum, sedangkan Advokat dalam ranah pidana dapat disebut sebagai Penasihat Hukum (PH).

Advokat merupakan seorang profesional yang mempunyai keahlian di bidang hukum serta memiliki lisensi khusus untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami klien atau pencari keadilan. Advokat dapat mewakili (bertindak untuk dan atas nama) klien baik di di depan persidangan maupun di luar persidangan untuk kepentingan klien.

Sedangkan Konsultan Hukum adalah seseorang yang dapat memberikan nasehat berdasarkan keahliannya kepada perorangan atau badan tentang masalah hukum.  Konsultan Hukum tidak beleh beracara di depan persidangan dan belum tentu mempunyai lisensi.

Memilih Advokat/Pengacara atau Konsultan Hukum yang tepat adalah keputusan yang penting dan ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan. Anda harus mencari seseorang yang menguasai bidang hukum yang berkaitan dengan kasus Anda, pengalaman yang cukup, dapat memberikan nasihat hukum secara profesional serta seseorang yang memiliki rekam jejak yang baik dalam mencapai hasil untuk klien mereka.

Advokat yang baik dan benar adalah advokat tidak pernah menjanjikan perkara klien pasti menang kalau ditanganinya dan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat. Dalam kode etiknya,  Advokat dilarang untuk menjanjikan setiap perkara pasti menang dan mengajukan perkara di persidangan yang tidak ada dasar hukum atau alas hak yang jelas.  Selain itu,  Advokat harus memiliki  lisensi resmi berupa Kartu Tanda Anggota (KTA), Berita Acara Sumpah, dan tergabung dalam Induk Organisasi Profesi Advokat yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penting juga untuk menemukan seseorang yang membuat Anda merasa nyaman bekerja sama dan responsif terhadap kebutuhan Anda. Anda bisa meminta referensi dari teman dan keluarga, atau Anda bisa mencari kandidat potensial secara online dan membaca ulasan dari klien-klien sebelumnya.

Biaya untuk menggunakan jasa hukum dari Advokat/Pengacara atau Konsultan Hukum terdiri dari 2 (dua) hal, yaitu biaya konsultasi dan biaya penanganan perkara.  Besarnya biaya penanganan perkara di luar persidangan (non litigasi ) dan biaya persidangan ( litigasi ) tergantung pada jenis kasus, kompleksitas masalah hukum Anda dan jenis layanan yang dibutuhkan. Hal tersebut dapat diketahui setelah Anda melakukan konsultasi hukum. Sebaiknya Anda meminta perkiraan biaya dari Advokat/Pengacara atau Konsultan Hukum tersebut sebelum memutuskan untuk menggunakan layanannya.

Berdasarkan Undang-undang Bantuan Hukum, Anda dapat mencari bantuan dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Bantuan hukum dapat Anda peroleh melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di pengadilan-pengadilan, pemerintah daerah atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono). Kami bisa membantu Anda untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono).

Anda harus atau wajib didampingi Advokat bila menghadapi permasalahan hukum dan mendapatkan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara atau lebih berdasarkan hukum acara pidana. Namun berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, menyatakan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan hukum dan mendapatkan ancaman pidana maka wajib didampingi Advokat sebagai penasehat hukumnya pada setiap tingkat pemeriksaan.

Jika Anda menghadapi masalah hukum, sangat disarankan untuk menggunakan jasa Advokat/Pengacara untuk mewakili Anda. Seorang Advokat/Pengacara dapat memberikan nasihat dan panduan hukum, membantu Anda memahami hak dan kewajiban hukum Anda, dan mewakili Anda di pengadilan jika diperlukan.

Adokat/Pengacara juga dapat menjadi mediator atau menegosiasikan penyelesaian atas nama Anda dan membantu penyusunan dokumen hukum. Tanpa Advoakat/Pengacara, Anda mungkin akan dirugikan dalam proses hukum dan implikasi hukum dari tindakan Anda yang mungkin tidak sepenuhnya Anda pahami.

Sebaiknya Anda memperjuangkan hak hukum Anda dengan menghubungi Advokat/Pengacara atau Konsultan Hukum untuk berkonsultasi guna mengetahui upaya (langkah-langkah) hukum yang tepat berdasarkan pertimbangan hukum yang benar.

Pada konsultasi pertama dengan Advokat/Pengacara atau Konsultan Hukum biasanya Anda akan mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang perbuatan hukum, akibat hukum dan penyelesaian hukum atas permasalahan hukum yang Anda hadapi. Selanjutnya Anda akan mengetahui secara tepat upaya hukum atau langkah hukum yang dapat Anda lakukan. Jangan lupa, pada saat konsultasi bawalah dokumen atau data-data tertulis yang Anda miliki untuk dipergunakan sebagai materi konsultasi dan menentukan seberapa kuat alas hak Anda dilihat dari aspek hukum.

Konsultasi ini merupakan kesempatan bagi Anda untuk menentukan apakah Advokat/Pengacara atau Konsultan Hukum tersebut cocok dengan kebutuhan Anda.

Anda dapat memastikan bahwa hak-hak hukum Anda terlindungi dengan berkonsultasi dengan Advokat/Pengacara yang akan menganalisa duduk perkara permasalahan hukum Anda ditinjau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah hak hukum Anda telah sesuai dengan perundang-undangan? Atau ada yang dilanggar orang lain? Atau Anda justru yang melanggar peraturan perundang-undangan?

Dengan kata lain, apakah alas hak Anda perolehannya sudah benar atau cacat hukum? Alat bukti yang Anda miliki sebagai dasar yang kuat untuk memperjuangkan hak hukum Anda.

Tidak selalu, tergantung pada jenis masalah hukum yang Anda hadapi. Advokat/Pengacara atau Konsultan Hukum Anda dapat memberikan saran terbaik tentang cara menyelesaikan masalah hukum Anda. Advokat bahkan disumpah akan selalu mengupayakan perdamaian atas setiap masalah hukum yang Anda alami, dalam hal para pihak bersedia untuk bermusyawarah secara kekeluargaan untuk solusi terbaik. Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh Advokat antara lain: menempuh jalur mediasi, negosiasi, atau abritase (kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara berdasarkan kebijaksanaan).

Jika Anda tidak puas dengan pelayanan Advokat/Pengacara atau Konsultan Hukum, sebaiknya bicarakan dengan Advokat/Pengacara atau Konsultan Hukum Anda terlebih dahulu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Anda juga dapat mempertimbangkan untuk mengganti Advokat/Pengacara atau Konsultan Hukum. Bila Anda sangat dirugikan oleh perbuatan Advokat, maka Anda dapat segera melaporkan perbuatan Advokat tersebut kepada Dewan Pengawas dari Induk Organisasi Profesi Advokat tersebut bernaung.

color
https://kantorhukum3h.com/wp-content/themes/quercus/
https://kantorhukum3h.com/
#f8f9fb
style1
paged
Memuat posting...
/home/u1421966/public_html/
#
on
none
loading
#
Sort Gallery
on
yes
yes
off
off
off