KANTOR HUKUM 3H
SOLUSI MASALAH HUKUM ANDA
Supremasi hukum yang menjadi standar tata kehidupan masyarakat modern belum terlaksana di Indonesia. Menurut Dr. Chaerumam Harahap, SH, MH (2003) penyebabnya antara lain adalah: (1) belum sempurnanya perangkat hukum yang ada, (2) masih rendahnya integritas moral aparat penegak hukum, (3) penegak hukum belum profesional, (4) penghasilan aparat hukum rendah, (5) rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat, (6) kurangnya sarana-prasarana, dan (7) adanya campur tangan tak proporsional dari pemerintah dalam proses-proses.
Penegakkan supremasi hukum mutlak memerlukan sumber-sumber daya manusia yang unggul. Kecuali itu suprenasi hukum harus ditegakkan dengan strategi pembudayaan hukum melalui proses-proses.
Bertolak dari keprihatinan tentang kondisi itu dan idealisme untuk menegakkan kultur supremasi hukum di Indonesia, maka advokat Hedy Christiyono Nugroho, S.H., M.H. dan advokat R.Heri Sukrisno, S.H., M.H. bersama peneliti kebudayaan Haryadi Baskoro, MA., M.Hum bersatu hati dan pikiran untuk memberikan pelayanan jasa advokasi dan konsultasi yang profesional. Kesatuan ketiganya, Hedy-Heri-Haryadi yang direpresentasikan dalam nama “3H” merupakan sinergi-komprehensif yang berkarya nyata secara holistik.
Tentang Kami
KANTOR HUKUM 3H memberikan layanan jasa hukum secara profesional dengan pendekatan humanis: HELP HOPE HARMONY.
Komitmen itu kami lakukan berdasar keyakinan bahwa advokat profesi mulia (afficium nobile) yang melayani klien sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan hati nurani.
Wilayah kerja kami meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Kepuasan Klien Pengguna Jasa Hukum https://kantorhukum3h.com/wp-content/themes/quercus/
https://kantorhukum3h.com/
#f8f9fb
paged
Tidak ada posting yang dimuat.
Muat Posting Lebih Banyak
Memuat posting...
979DAC
/home/u1421966/public_html/
none
/%postname%/
Sort Gallery
on
off
on
off
off