0%

Tentang Kami

HomeTentang Kami

KANTOR HUKUM 3H

SOLUSI MASALAH HUKUM ANDA

Supremasi hukum yang menjadi standar tata kehidupan masyarakat modern belum terlaksana di Indonesia. Menurut Dr. Chaerumam Harahap, SH, MH (2003) penyebabnya antara lain adalah: (1) belum sempurnanya perangkat hukum yang ada, (2) masih rendahnya integritas moral aparat penegak hukum, (3) penegak hukum belum profesional, (4) penghasilan aparat hukum rendah, (5) rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat, (6) kurangnya sarana-prasarana, dan (7) adanya campur tangan tak proporsional dari pemerintah dalam proses-proses.

Penegakkan supremasi hukum mutlak memerlukan sumber-sumber daya manusia yang unggul. Kecuali itu suprenasi hukum harus ditegakkan dengan strategi pembudayaan hukum melalui proses-proses.

Bertolak dari keprihatinan tentang kondisi itu dan idealisme untuk menegakkan kultur supremasi hukum di Indonesia, maka advokat Hedy Christiyono Nugroho, S.H., M.H. dan advokat R.Heri Sukrisno, S.H., M.H. bersama peneliti kebudayaan Haryadi Baskoro, MA., M.Hum bersatu hati dan pikiran untuk memberikan pelayanan jasa advokasi dan konsultasi yang profesional. Kesatuan ketiganya, Hedy-Heri-Haryadi yang direpresentasikan dalam nama “3H” merupakan sinergi-komprehensif yang berkarya nyata secara holistik.

Tentang Kami

KANTOR HUKUM 3H memberikan layanan jasa hukum secara profesional dengan pendekatan humanis: HELP HOPE HARMONY.

Komitmen itu kami lakukan berdasar keyakinan bahwa advokat profesi mulia (afficium nobile) yang melayani klien sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan hati nurani.

Wilayah kerja kami meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Pengalaman
95%
Penanganan Kasus
90%
Pelayanan Konsultasi
90%
Manajemen Waktu
85%
Kepuasan Klien Pengguna Jasa Hukum
99%
color
https://kantorhukum3h.com/wp-content/themes/quercus/
https://kantorhukum3h.com/
#f8f9fb
style1
paged
Memuat posting...
/home/u1421966/public_html/
#
on
none
loading
#
Sort Gallery
on
yes
yes
off
off
off